Nasional
Daerah
Internasional
Politik
Ekonomi
Peristiwa
Lingkungan
Hukrim
Home
Hukrim
Penambangan Tanpa Izin Pelalawan, Terdakwa Terima Vonis 10 Bulan Penjara Denda Rp 100 Juta
Redaksi
Selasa, 06 September 2022 | 15:43:55 WIB
Penambangan Tanpa Izin Pelalawan, Terdakwa Terima Vonis 10 Bulan Penjara Denda Rp 100 Juta, Senin 5 September 2022
Halaman :
1
2
Next
Berita Lainnya
Kumpul Kebo Berujung Jeruji: Sebulan Serumah, Pasangan di Peranap Kompak Edarkan Sabu
Laporan Warga Berbuah Manis, Pemuda Pengedar Sabu Tak Berkutik Dibekuk Tim Polsek Pasir Penyu
Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mahato, 8,93 gram Barang Bukti Diamankan
Gerak Cepat Satresnarkoba Pelalawan, Pengedar Sabu Ditangkap di Warung Makan Desa Kesuma
Polsek LBJ Ungkap Kasus Narkoba Dikecamatan Pasir Penyu, Hasilnya Tiga Tersangka Dibekuk
Terkini
Bupati Inhil, Herman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan Inhil Hebat
Senin, 27 April 2026 | 15:37:31 WIB
Babinsa Serka A. Pardosi Laksanakan Komsos di Kelurahan Perawang
Senin, 27 April 2026 | 15:28:00 WIB
Babinsa Sertu Rudy A. Panjaitan Laksanakan Patroli Karhutla di Koto Gasib
Senin, 27 April 2026 | 15:26:26 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Lintas Bono
Senin, 27 April 2026 | 14:18:29 WIB
HUMANIS! Polsek Siak Hulu Gelar Police Go to School di SMPN 6, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Cintai Lingkungan
Senin, 27 April 2026 | 14:16:12 WIB